PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
PONDOK PESANTREN DARUL ULUM TLASIH
Portal resmi ponpes-darululumtlasih.com adalah media informasi yang menjalankan fungsi jurnalistik dakwah dan kependidikan. Dalam operasionalnya, kami mematuhi pedoman yang ditetapkan oleh Dewan Pers sebagai berikut:
1. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
Setiap berita yang dipublikasikan mengenai kegiatan pondok, santri, maupun pengumuman resmi harus melalui proses verifikasi internal redaksi.
Berita yang menyangkut opini atau pernyataan pihak luar wajib disajikan secara berimbang (check and balance) untuk menghindari fitnah.
2. Hak Jawab dan Ralat
Hak Jawab: Pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan kami berhak mengirimkan Hak Jawab. Redaksi akan memuat Hak Jawab tersebut pada kesempatan pertama di posisi yang setara dengan berita asli.
Ralat: Jika terdapat kesalahan fakta (seperti penulisan nama, gelar, atau angka), redaksi wajib melakukan ralat sesegera mungkin dengan mencantumkan keterangan "Ralat" pada badan berita.
3. Isi Buatan Pengguna (Komentar & Buku Tamu)
Website kami memiliki fitur BUKU TAMU dan INTERAKSI. Ketentuannya adalah:
Redaksi tidak bertanggung jawab atas komentar atau masukan dari pengguna yang mengandung unsur SARA, ujaran kebencian, atau konten asusila.
Redaksi berhak menghapus komentar yang dianggap melanggar etika pesantren dan hukum yang berlaku di Indonesia tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
4. Perlindungan Identitas Anak (Santri)
Sebagai lembaga pendidikan, kami berkomitmen:
Tidak mempublikasikan identitas lengkap santri yang menjadi korban kekerasan atau masalah hukum guna melindungi masa depan mereka.
Menyamarkan foto atau nama jika berita tersebut bersifat sensitif bagi perkembangan psikologis anak/santri.
5. Pencantuman Sumber (Atribusi)
Seluruh konten berita atau artikel islami yang dikutip dari media lain wajib mencantumkan sumber secara jelas (atribusi) dan menyertakan tautan luar (link aktif) ke sumber aslinya sebagai bentuk penghormatan terhadap hak cipta.
PENJELASAN (Mengapa Pesantren Butuh Ini?)
Tameng UU ITE: Jika ada wali santri atau pihak luar yang tidak terima dengan sebuah berita di web Anda, mereka tidak bisa langsung lapor polisi untuk "Pencemaran Nama Baik". Mereka harus mengikuti poin nomor 2 (Hak Jawab) terlebih dahulu. Ini adalah aturan main media profesional.
Filter Komentar: Poin nomor 3 melindungi admin web. Jika ada orang "nyampah" atau berkomentar kasar di Buku Tamu, Anda punya dasar legal untuk menghapusnya karena sudah tertulis di pedoman ini.
Etika Dakwah: Menunjukkan bahwa Pesantren Darul Ulum Tlasih mengelola informasi dengan kaidah jurnalisme yang jujur dan beradab.
PENUTUP
"Pedoman ini merupakan komitmen Pondok Pesantren Darul Ulum Tlasih dalam menyajikan informasi yang akurat, edukatif, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Kami percaya bahwa informasi yang sehat adalah bagian dari dakwah yang membawa manfaat."
Dewan Redaksi Ponpes Darul Ulum Tlasih